Program Studi Sarjana Informatika Medis di bawah Fakultas Ilmu Komputer (FIKOM) Universitas Almuslim secara resmi didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 633/E/O/2023 pada tanggal 28 Juli 2023.
Izin pembukaan program studi ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Rektor Universitas Almuslim (Nomor: 511/Umuslim/PP.2023, 31 Maret 2023) yang kemudian mendapatkan rekomendasi positif dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII Banda Aceh (Nomor: 1750/LL13/KL.02.00/2023, 17 Juni 2023).
Penyelenggara program studi ini adalah Yayasan Almuslim Peusangan, yang telah memiliki legalitas berdasarkan Akta Notaris Abdullah Ismail, S.H. No. 32 tanggal 21 Juni 2010 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sejak awal berdiri, program studi ini telah dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi oleh Kemendikbudristek. Komitmen untuk memenuhi dan menjaga Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) serta melaporkan penyelenggaraan pendidikan secara berkala menjadi landasan utama dalam pengembangan program studi ini.
Dengan demikian, Prodi Informatika Medis FIKOM Universitas Almuslim hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan tenaga profesional yang mampu mengintegrasikan ilmu komputer dan teknologi informasi dengan bidang kesehatan, sekaligus menandai babak baru dalam kontribusi Universitas Almuslim untuk memajukan pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di Aceh.
Dasar Hukum: Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 633/E/O/2023 tentang Izin Pembukaan Program Studi Informatika Medis Program Sarjana pada Universitas Al-Muslim.
